Sinopsis
“Pencuri Rumah Imam” (2025) bercerita tentang seorang imam masjid yang mencuri laptop dan ponsel dari masjid untuk membiayai kuliahnya. Pelaku, yang juga menjadi imam di masjid tersebut, memanfaatkan situasi saat ada barang berharga yang terlihat. Setelah mencuri, ia menjual laptop tersebut dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliah. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaannya melalui rekaman CCTV. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda dan menggunakan hasil curian untuk membayar kuliah. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.